Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, KKP Awasi Pembongkaran
![Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, KKP Awasi Pembongkaran](https://karawangbekasi.disway.id/upload/d5575f196b36d0cc21cbf10bf0db0d1b.jpg)
Pagar laut yang akan dibongkar sepanjang 3,3 km milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya dibongkar mulai hari ini. Pagar laut yang akan dibongkar sepanjang 3,3 km milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Berdasarkan pantauan karawangbekasi.disway.id, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemantauan pembongkaran pagar laut yang dibangun oleh pihak PT. TRPN.
PT. TRPN sendiri merupakan salah satu pihak yang melakukan reklamasi area pagar laut untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Dalam giat pembongkaran ini, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
"Alhamdulillah rencana kami hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan TRPN yang akan melakukan pembongkaran," kata Ipunk kepada Cikarang Ekspres di lokasi Selasa (11/2).
BACA JUGA:Mayat dengan Luka Tusuk di Leher Ditemukan di Cikampek, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ipunk mengatakan, kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum. Adapun sebelumnya, pagar laut berbahan bambu di Bekasi ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir.
"Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum dari beliau ini (Deolipa-red), beliau adalah pengacara yang hebat. Dengan peristiwa ini paham bahwa ini clear. Jadi dengan kesadaran sendiri dari pihak perusahaan menjadi contoh yang lain," kata Ipunk.
Penataan area reklamasi pagar laut ini sebelumnya diperuntukan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
Perusahaan tersebut dikabarkan menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
BACA JUGA:PN Cikarang Bantah Tudingan Menteri ATR/BPN Soal Salah Eksekusi Lahan di Bekasi
BACA JUGA:Nonton Zenshuu episode 6 subtitle Indonesia, ''CHANGE''
"Nanti siapapun yang terbukti atau kami periksa ada pelanggaran, inisiatif seperti dia ini bagus. Jadi yang masang yang membongkar. Jadi ini menjadi pembelajaran kita semua. Tidak hanya disini, di wilayah lain yang merasa salah besar. Jadi supaya mengolah laut itu dengan bijak dan tertib," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: